Perkara BAKTI Kominfo, SR dari Saksi ke Tersangka

SR Terkait Uang Sekitar Rp40 Milyar Tersangka IH

0 59

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SR, Sabtu (14/10/2023).

Saksi SR ditangkap dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1153/067/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (15/10/2023) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan selain penangkapan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Pukul 10:00 WIB.

“SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung,” beber Ketut Sumedana.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, jelas Ketut lebih lanjut, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus menetapkan status SR dari semula Saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 03 November 2023.

“Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni, telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 Milyar yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP,” beber Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 48 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!