Diduga Korupsi, Kontraktor Proyek di Sekretariat DPRD Papua Barat Ditahan  

Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp2,2 Milyar

0 130

DETAKKaltim.Com, PAPUA BARAT: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku Komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua sebagai Tersangka, setelah melakukan pengembangan Penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Selasa (22/8/2023) Pukul 20:30 WIT.

Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Kajati Papua Barat. (foto: Exclusive)
Dr. Harli Siregar, SH, MHum, Kajati Papua Barat. (foto: Exclusive)

Bukan hanya itu, Tersangka ARL juga diduga melakukan Tindak Pidan Korupsi Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Sekretariat DPRD Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam Siaran Pers yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, peranan Tersangka ARL dalam perkara ini untuk pekerjaan yang diperoleh CV Yansa yaitu Pembersihan Lahan Kantor senilai Rp502.925.000,- dan Pemeliharaan Halaman senilai Rp718.984,000,-.

Sedangkan untuk CV Komen Bangun Papua berupa Pembersihan Lahan Kantor senilai Rp910.707.000,-, dan Pemeliharaan Halaman senilai Rp415.384.000,-.

Tersangka ARL mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya, Tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat.

Dari perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika Tersangka sedang berada di Bintuni, Tersangka dihubungi Frengky Kalex Muguri dan menawarkan pekerjaan.

Selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau Tersangka memiliki profil perusahaan, dan Tersangka sampaikan ada memiliki perusahaan. Saat itu Frengky Kalex Muguri langsung menyampaikan bahwa akan diberi pekerjaan Pembuatan Pagar, Pembuatan Tempat Parkir dan Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor.

Karena saat itu sudah mendekati akhir tahun, Tersangka ARL menyampaikan keraguannya kepada Frengky Kalex Muguri karena waktu pelaksanaan sudah mepet.

Tetapi Frengky Kalex Muguri menyampaikan tidak apa-apa, karena bisa dikerjakan sampai awal tahun.

Baca Juga:

Beberapa hari kemudian, Tersangka balik ke Manokwari dan menyiapak dokumen-dokumen perusahaan dan membawanya kepada Frengky Muguri.

Setelah beberapa hari kemudian, Tersangka dihubungi Frengky Muguri dan meminta Tersangka ARL menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak.

Item Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu, Pembangunan Pagar Belakang Kantor, Pembuatan Taman dan Penanaman Pohon, Bunga dan Rumput di halaman kantor, Pembangunan Tempat Parkir Kendaraan, dan Pembersihan Lahan Kantor DPRD yang baru di Andai.

Pekerjaan pada Tahun Anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh Tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut, karena tidak ada perintah dari Frengky Alex Muguri. Namun penagihan pencairan tetap dilakukan, dan masuk rekening perusahaan,” jelas Harli.

Pada tanggal 30/12/2021, masuk ke rekening CV Yansa sebesar Rp640.519.383.-. Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan ke rekening CV Yansa sebesar Rp450.316.478,-.

Pada tanggal 04/01/2022 masuk ke rekening CV Komen Bangun Papua sebesar Rp370.039.383.-.  Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan ke rekening CV Komen Bangun Papua Sebesar Rp811.377.146.-. Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp2.272.252.390.-. (Rp2,2 Milyar).

Tersangka diperintah Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat Excavator sebesar Rp30 Juta, ditambah mobilisasi alat berat Excavator sebesar Rp5 Juta.

Kemudian DP alat berat Dozer sebesar Rp40 Juta, ditamban mobilisasi sebesar Rp5 Juta untuk  pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor di Andai. Dan Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022.

“Sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri,” beber Harli.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai 10 September 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 105 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!