Rapur Ke-38 DPRD Kaltim Agendakan Tiga Pokok Bahasan

Hamas: 3 Bahasan Pokok

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-38, mengagendakan 3 pokok pembahasan di Gedung Utama (B) kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/23).

Tiga pokok bahasan tersebut adalah, Pertama; Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua; Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah.

Dan Ketiga; Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Meniadi Peraturan Daerah.

Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud secara resmi mengatakan pelaksanaan Rapur terbuka untuk umum.

“Rapur dengan mengagendakan 3 bahasan pokok, ini saya nyatakan dibuka untuk umum,” ucap Hamas, sapaan akrabnya.

Baca Juga:

Ia juga mengucapkan selamat hari jadi Ke-24 kepada Kutai Timur dan Bontang, yang jatuh pada 12 Oktober lalu. Besar harapannya agar kedua Kabupaten/Kota ini dapat terus maju dan sejahtera.

“Selamat hari jadi kepada Bontang dan Kutim, semoga terus maju dan sejahtera, menjadi kota yang selalu menginsipirasi daerah lainnya.” tandasnya.

Rapur Ke-38 diawali dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 99 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!