0,26 Gram Sabu Antarkan Dovie “Nginap” di Hotel Prodeo 4 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Terima Hukuman

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 592/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Dovie Prayudi Rizky Ananda Bin Didiek Agus Sulaiman (alm.), Selasa (26/9/2023) sore.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum menyatakan Terdakwa Dovie Prayudi Rizky Ananda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana secara melawan hukum, atau tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dovie Prayudi Rizky Ananda Bin Didiek Agus Sulaiman (alm.) oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp800 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa berupa 2 poket plastik Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,70 Gram/Brutto atau 0,26 Gram/Netto dan 1 buah Dompet berwana hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Dovie salam 5 tahun dan 6 bulan pada sidang yang digelar, Selasa (19/9/2023).

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Dovie pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar Pukul 22:00 Wita telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Awalnya petugas Kepolisian menerima informasi dugaan peredaran Narkotika di sekitar Jalan Pirus, Kota Samarinda. Setelah dilakukan penelusuran, kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,70 Gram/Brutto dan 1 buah Dompet berwana Hitam.

Perbuatan Terdakwa Dovie sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Dovie yang didampingi Penasehat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 57 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!