Tangkapan Tim Tabur Dihukum 7 Tahun 6 Bulan, JPU Banding

Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah

0 262

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Saptoni AMT, Direktur PT Bumi Anugrah Persada yang sempat buron selama 7 tahun sebelum diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (13/9/2023).

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Saptoni yang diamankan di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (26/1/2023) Pukul 11:07 Wita, diberi kesempatan Majelis Hakim untuk Pikir-Pikir.

Rabu (20/9/2023). Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Pusaka yang dikonfirmasi terkait Putusan tersebut mengatakan, kliennya menerima Putusan tersebut.

“Dia ada WA saya (pesan melalui WhatsApp-red) menerima Putusan itu,” kata Suhartini SE SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SAg SH dalam Putusannya menyatakan, Terdakwa Saptoni AMT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp300 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Saptoni AMT untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.940.254.171.00 (Rp1,9 Milyar).

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahesa Priyatama SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang menuntut Terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Selain itu juga membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp1.940.254.171.00 (Rp1,9 Milyar) atau Pidana Penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT:

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Saptoni AMT dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Saptoni AMT sebagai orang yang melakukakan atau yang turut serta melakukan bersama dengan A Bambang Eko P S.Sos (telah dilakukan Penuntutan terpisah dan memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap), Markus Hurang ST (telah dilakukan penuntutan terpisah dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap) dan Vitalis Hang SE (meninggal dunia).

Pada bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, membuat pelaksanaan tidak sesuai dengan pelaporan penggunaan biaya yang tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Langsung (SPP-LS), dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14 m x 8 m).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor Kontrak : 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, bertentangan dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14 m x 8 m) di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 yang merugikan Keuangan Negara.

Sebagaimana Laporan Kegiatan Bantuan Pemeriksaaan Fisik Lapangan Atas Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah, Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp1.940.254.171,00,-.

Meski Terdakwa Saptoni menerima Putusan tersebut. Dari Penelusuran DETAKKaltim.Com, diketahui JPU tengah mengupayakan langkah hukum Banding, Selasa (19/9/2023).

Langkah hukum JPU ini, justru tidak diketahui Penasehat Hukum Terdakwa Saptoni. Ia bahkan seperti tidak percaya saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023) sore. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 248 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!