Terlibat Narkoba, Dua Orang Warga Samarinda Ditangkap

Barang Bukti Sabu-Sabu

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Lagi, dua orang warga Samarinda harus berurusan dengan aparat Kepolisan lantaran kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Senin (22/4/2024).

Barang bukti J dan S. (foto: Exclusive)
Barang bukti J dan S. (foto: Exclusive)

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (25/4/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal.

Satu orang pelaku Tindak Pidana Narkotika berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda lantaran terbukti membawa Narkotika jenis Sabu di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kronologis penangkapan terhadap laki-laki berinsial S itu, sekitar Pukul 04:00 Wita dicurigai seorang sedang berdiri di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku berinsial S. Dan ditemukan barang bukti berupa dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,06 Gram/Brutto di Kantong Celana depan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Berikutnya, Senin (22/4/2024) sekitar Pukul 09:00 Wita piket Satresnarkoba menerima limpahan tangkapan dari piket Resmob Batalyon B.

Kronologis penangkapan terhadap laki-laki berinisial J itu dijelaskan, Minggu (21/4/2024) mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Langgar Blok C, Kelurhana Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Senin, 22 April 2024 sekitar Pukul 02:00 Wita anggota Resmob batalyon B melakukan pengamatan dengan cermat di alamat tersebut, sesampainya di alamat tersebut terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.

Kemudian dilakukan penangkapan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna biru. Di dalamnya berisikan 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,63 Gram/Brutto, yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut, kedua Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!