Perkara BAKTI Kemenkominfo, Tahap II Tersangka WP

Uang Rp27 Milyar Jadi Barang Bukti

0 24

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka WP.

Serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti tersebut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

WP menjadi Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Burhanuddina dalam Siaran Pers Nomor: PR –1001/030/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tersangka WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Terkait dengan status uang Rp27 Milyar yang telah diserahkan Saksi MI (Penasehat Hukum Tersangka IH) pada tanggal 23 Juli lalu, jelas Ketut, telah dilakukan penyitaan dan statusnya saat ini merupakan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka WP.

“Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!