Jajaran Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

4 Orang Ditangkap 2 DPO

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda gelar Press Release pengungkapan perkara Narkotika, dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, di Loby Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /A /162 / IX /2023 / Spkt.satreskoba/Polresta Samarinda/Polda Kaltim, Irfan Permana, Agus Gala, Wardana, dan Sunar (Napi Lapas Balikpapan), menjadi Tersangka, dengan barang bukti satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 1.015 Gram/Brutto (1 Kg).

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Manunggal 2, Gang Anggur 1, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu (3/9/2023) Pukul 16:30 Wita.

“Kronologinya, Ipan dihuhungi Budi (DPO) yang isinya untuk mengambil Sabu-Sabu pada seseorang di Jalan Kahoi. Namun saat itu, Budi memberikan nomor Hp orang Kahoi,” jelas Kombes Ary.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Agus juga dihubungi oleh Sunar, yang isinya untuk mengawasi Ipan saat mengambil Sabu-Sabu tersebut. Setelah Ipan bersepakat, Agus selanjutnya turut mengajak Dana.

“Ipan dan Agus berangkat ke Jalan Kahoi untuk menemui seseorang, saat itu Ipan bersama Acong dan Agus bersama Dana,” jelas Kapolresta lebih lanjut.

Setelah empat orang tersebut bertemu dengan seseorang di Kahoi, Ipan menerima pengiriman Sabu-Sabu, dan sebagai jaminan Acong harus ditinggalkan.

“Ketiga orang tersebut atas suruhan Budi pergi ke Harapan Baru, untuk menemui Robby (DPO) dan menyerahkan Sabu-Sabu. Namun sebelum bertemu dengan Robby, ketiga orang tersebut ditangkap.” tandas Kapolresta.

Atas kejadian ini, seluruh Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 71 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!