DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pindana Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali seret Tersangka baru.
Senin (11/9/2023), Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan, terhadap 3 orang Tersangka berinisial EH, JS, dan MFM.
Penetapan ketiga Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tersangka JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, sedangkan Tersangka MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Untuk mempercepat proses Penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1002/031/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Tersangka EH, JS, dan MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023-30 September 2023.
Baca Juga:
- Perkara BAKTI Kemenkominfo, Tahap II Tersangka WP
- Jajaran Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg
- Melalui Keadilan Restoratif, Pedagang Cilok Bebas dari Penuntutan
Adapun peranan para Tersangka EH, telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian. Seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Untuk Tersangka JS, telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
Sedangkan Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL, mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman