Lagi, Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Korupsi

DAP Mantri Kantor BRI Unit Tulang Bawang II

0 89

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, di Gang Bendera III, Cilebut Bar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8/2023) sekitar Pukul 18:40 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 972/001/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, identitas buronan yang diamanka  yaitu DAP Bin NMRN (31).

DAP seorang karyawan BUMN beralamat di Jalan Satria, Nomor 10, LK II, RT 001/RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, dan Perumahan Iro Jaya Residence, Blok B, Nomor 3, Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023, dan hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui DAP Bin NMRN selaku Mantri Kantor BRI Unit Tulang Bawang II, pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan menggunakan uang pelunasan 7 orang nasabah Kredit Usaha Rakyat, 1 orang nasabah pinjaman Kupedes dan 1 orang nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000;.

“Menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah. Terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman Kupedes, dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000,-“ ungkap Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, memprakarsai kredit KUR fiktif atau Topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman Kupedes dan 1 orang nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (Rp1,4 Milyar).

Menurut Ketut, perbuatan DAP Bin NMRN tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000,- (Rp2 Milyar).

Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022, tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

“DAP Bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP Bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ketut lebih lanjut.

Pada saat diamankan, DAP Bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!