Terlibat Peredaran Ganja, Al Hafidh Dihukum Penjara 6 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti Ganja 683,8 Gram/Netto

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Al Hafidh Bani Johan alias Hafid alias Cupa Bin Johan, menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 574/Pid.Sus/2023/PN Smr, Rabu (23/8/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Nur Salamah SH menyatakan, Terdakwa Al Hafidh Bani Johan alias Hafid alias Cupa Bin Johan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana Penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dan menyatakan barang bukti berupa 1 buah paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 683,8 gram Netto, 1 buah kameja warna putih, 1 buah kameja warna abu-abu, 1 buah plastik hitam beserta Resi Lion Parcel, 1 buah plastik hitam, 1 buah plastik merah, 1 buah alumunium foil, 1 buah Timbangan warna putih, 1 unit Handphone I Phone 11 Pro warna hitam, dan 1 buah plastik bubble warp warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Al Hafidh selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara

Baca Juga:

Perkara ini berawal dari penangkapan Terdakwa Al Hafidh, Rabu (29/3/2023)  sekitar Pukul 10:00 Wita di Jalan Merdeka Timur, Gang II, RT 100, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Bermula  saat Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja dari Akun Instagram dengan nama akun Nice Time 4.20, dengan cara Terdakwa mengimkan Direct massage ke Akun tersebut menanyakan ketersediaan stok Narkotika jenis Ganja.

Setelah mendapatkan jawaban bahwa stoknya masih ada, Terdakwa kemudian membeli sebanyak 500 gram seharga Rp6 Juta dengan pembayaran secara transfer ke Rekening atas nama Mhd Ilham Pratama dengan nomor Rekening 106001132283XXX.

Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan alamat Saksi Gusti Anita Sari Dewi di Jalan Merdeka, Gang Otok, RT 096, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Gusti Anita Sari Dewi.

Narkotika jenis Ganja seberat 500 gram tersebut dikirimkan ke alamat yang diberikan Terdakwa dengan Ekspedisi Lion Parcel pada tanggal 30 Maret 2023.

Minggu (2/4/2023), anggota Seksi Pemberantasan BNN Kota Samarinda mendapatkan ifnormasi dari Intelijen BNNK. Bahwa telah ada pengirman paket berisi Narkotika jenis Ganja tiba di Samarinda.

Sekitar Pukul 08:00 Wita, anggota Seksi Pemerantasan BNN Kota Samarinda mendatangi Kantor Lion Parcel dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ditemukan Narkotika Jenis Ganja yang dibalut pakaian.

Kemudian sekitar Pukul 09:30 Wita, berdasarkan Surat Perintah Nomor :Sp.Cd/03/IV/2023/BNNK SAMARINDA Tanggal 02 April 2023. Anggota Seksi Pemerantasan BNN Kota Samarinda melakukan penyamaran dalam Kontrol Deliveri, mendatangi alamat yang dituju yakni alamat rumah Saksi Gusti Anita Sari Dewi.

Setibanya di sana, Saksi Gusti Anita Sari Dewi mengatakan bahwa kiriman tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan pacar Saksi Gusti Anita Sari Dewi.

Selanjutnya, Saksi Gusti Anita Sari Dewi diminta untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan miliknya.

Atas dasar tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor BNN Kota Samarinda untuk proses lebih lanjut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Al Hafid yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dan Supiatno SH MH dari LBKH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima Putusan itu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!