Mantan Wali Kota Kendari Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Terjerat Kasus Korupsi

0 57

DETAKKaltim.Com, KENDARI: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022 berinisial SK, Rabu (23/8/2023).

SK ditahan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi perizinan PT Alfa Midi.

“Tersangka SK setelah diperiksa Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” jelas Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam Siaran Pers Nomor : PR-41/P.3.3/L.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dijelaskan Ade, peran Tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan Kegiatan Pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 Juta, sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Baca Juga:

Padahal, Pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu, SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.

Sebelum dilakukan penahahan, SK telah ditetapkan sebagai Tersangka, Senin (14/8/2023). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!