Kasus Ore Nikel, Kejati Sultra Tahan RC Direktur PT TMM

Terbitkan Dokumen Ore Nikel dari WIUP PT Antam, Kerugian Negara Rp5,7 Trilyun

0 99

DETAKKaltim.Com, KENDARI: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka berinisial RC, Rabu (2/8/2023).

Tersangka RC Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) ditahan, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah (WIUP) PT Antam tbk di Blok Mandiodo.

“Tersangka RC setelah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari” kata Asisten Bindang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, dalam Siaran Pers Nomor : PR-41/P.3.3/L.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Dijelaskan Ade, peran Tersangka RC adalah telah menerbitkan dokumen Ore Nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan Tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter, dan hasilnya dinikmati PT Lawu Agung Mining (lLAM) sehingga menimbulkan kerugian negara.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menahan beberapa orang Tersangka terkait kasus ini. Di antaranya WAS pemilik PT LAM. Kemudian HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Kasus ini disebut-sebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Trilyun, sebagaimana disampaikan Ketut pada Siaran Pers sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 89 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!