Ketahuan Sembunyikan Ganja di Rak Baju, Warga Sempaja Ditangkap

AKP Yasir: Diperoleh dari Seseorang

0 69

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, Kamis (5/10/2023) sekitar Pukul 07:30 Wita.

Narkotika jenis Ganja seberat 10,54 Gram/Bruto ditemukan di Lemarin Pakaian Tersangka RM. (foto: Exclusive)
Narkotika jenis Ganja seberat 10,54 Gram/Bruto ditemukan di Rak Baju Tersangka RM. (foto: Exclusive)

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir membenarkan pengungkapan itu di Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Berdasarkan keterangan Tersangka berinisial R yang ditangkap di Jalan Wijaya Kusuma 1, RT 19, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, diketahui bahwa yang diduga Narkotika jenis Ganja diperoleh dari seseorang di daerah Jalan Pramuka.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan melakukan pengembangan Penyelidikan di tempat tinggal Tersangka berinisial RM (36) .

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, tepatnya di dalam rak baju, ditemukan 1 bungkus diduga Narkotika jenis Ganja seberat 10,54 Gram/Bruto yang diakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama N (DPO),” jelas AKP Yasir dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, Minggu (7/10/2023).

Baca Juga:

Selanjutnya, Tersangka RM beserta barang bukti Ganja dan 1 Unit Handphone Merk Iphone 11 Promax Warna Gold dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.

Tersangka RM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan 1 jenis tanaman.

 “Giat pengungkapan ini guna pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.” tandas AKP Yasir. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Editor: Lukman

(Visited 59 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!