Jalani Hukuman, Terpidana Ferdy Sambo Dkk Dieksekusi ke Lapas

Ketut: Eksekusi Berjalan dengan Situasi Aman

0 104

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo, Kamis (24/8/2023).

Sehari sebelumnya, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Putri Candrawathi, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

“Adapun sebelumnya, Terpidana Putri Candrawathi telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 942/097/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang menjelaskan Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

BERITA TERKAIT:

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Hukuman Terpidana Putri Candrawathi dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hukuman Terpidana Kuat Ma’ruf dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hukuman Terpidana Ricky Rizal Wibowo dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 99 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!