Koperasi TKBM Komura Versus PT PSP, PN Samarinda Segera Eksekusi Putusan

Darius: Dalam Waktu Dekat

0 215

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sengkarut pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr yang berlarut-larut meski telah inkracht setelah keluarnya Mahkamah Agung, bahkan telah pula keluar Putusan Peninjauan Kembali (PK) tampaknya mulai ada titik terang.

Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang, SH, MH. (foto: LVL)
Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang, SH, MH. (foto: LVL)

Tanda-tanda ini menyusul keterangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya, setelah memimpin pertemuan terkait permohonan pelaksanaan eksekusi Putusan antara Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura dengan Kuasa Hukum PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan Darius, proses ini agak lama karena Pengadilan harus hati-hati dalam melaksanakan eksekusi Putusan, selain juga memberikan kesempatan yang cukup kepada kedua belah pihak. Siapa tahu ada kesepakatan kedua belah pihak, supaya bisa dilaksanakan secara sukarela bukan dengan upaya paksa.

Di samping itu, di dalam proses ini ternyata kedua belah pihak menyurat yang isinya bertentangan. Pemohon minta supaya segera dieksekusi, Termohon mengatakan ini masih mediasi, jangan buru-buru dieksekusi,” jelas Darius.

Adanya pertentangan itu membuat pihak Pengadilan mengundang kedua belah pihak untuk didengarkan langsung keterangannya. Dalam pertemuan itu, keterangan Termohon yang mengatakan masih dalam upaya mediasi dibantah pihak Pemohon eksekusi.

Kami adakan pertemuan supaya mendengar langsung terkait Permohonan dari Termohon bahwa ini masih mediasi, ternyata dibantah Pemohon bahwa itu sudah selesai tanpa membuahkan hasil,” jelas Darius yang didampingi Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto.

Darius menegaskan, pada prinsipnya semua Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan untuk kepastian hukum. Namun mengenai prosesnya, ada yang bisa cepat dan ada yang harus pelan-pelan. Karena prinsip kehati-hatian, supaya saat setelah dilaksanakan tidak ada hal yang terlewatkan.

“Ternyata tadi kita tadi sudah mendapat jawaban tersebut, tinggal bagaimana selanjutnya. Tentu Pengadilan akan mengatur waktunya, dan mempertimbangkan lebih baik agar eksekusi nanti bisa berjalan dengan baik,” jelas Darius.

Darius juga menegaskan, tidak ada hambatan dalam eksekusi sampai saat ini dan tetap bisa dijalankan. Karena Putusannya, bukan hanya Putusan Pengadilan Negeri (PN).

“PN, Banding, Kasasi, bahkan selama proses ini PKnya sudah turun. Semuanya Putusannya sama, PSP ini dihukum untuk membayar kekuarangan itu (upah yang ditangguhkan-red),” ungkap Darius.

Ditanya kepastian eksekusinya, Darius mengatakan dalam penjadwalan. Namun ia menegaskan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat. Tidak perlu harus lama-lama, kecuali ada hal-hal yang tiba-tiba muncul yang memang cukup alasan untuk menunda, ya baru kita tunda. Sepanjang itu tidak ada, kita segera laksanakan.” tegas Darius menandaskan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang yang dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan, ia hadir dalam pertemuan ini atas undangan Ketua Pengadilan.

Dalam pertemuan itu, kata Henry, Ketua Pengadilan mengatakan tidak ada alasan lagi untuk menunda. Semuanya sudah diputuskan.

“Bunyi amar Putusan dan Diktum menghukum, semua harus dipatuhi. Persoalan mereka tidak mematuhi, itu bukan tanggung jawab kita. Karena dalam Peraturan Perundang-Undangan semua ada konsekwensinya, di luar dari pada Hukum Acara ada etika,” kata Henry.

Iapun bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda agar segera dieksekusi. Meskipun menurut Hukum Acara ada opsi eksekusi secara sukarela, namun menurut Henry opsi itu agak sulit.

“Semuanya kami serahkan kepada Ketua Pengadilan, selaku pelaksana Putusan Pengadilan.” tandas Henry.

Puluhan Buruh Koperasi TKBM Komura Samarinda, mengikuti pertemuan ini. Sempat terdengar suara-suara yang kecewa, lantaran tidak disebutkan kapan waktu eksekusinya.

BERITA TERKAIT:

Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Putusan tersebut terkait Pembayaran Upah Buruh yang ditangguhkan pembayarannya PT PSP, terhitung sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017 sejumlah Rp18.665.493.600,-. (Rp18,6 Milyar).

Perkara Gugatan yang bermula tahun 2019 tersebut, telah melalui proses Persidangan di PN Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim yang mengabulkan semua Gugatan tersebut.

Pada Tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Nomor 910K/PDT/2022 menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT PSP tahun 2022.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT PSP juga disebutkan ditolak Majelis Hakim PK, dalam Putusan PK Nomor:102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023 yang diajukan, Rabu 7 September 2022.

Ironisnya, meski perkara ini telah inkracht namun pihak PT PSP tetap tidak mau melaksanakana Putusan perkara tersebut. Sehingga menimbulkan aksi demonstrasi ratusan Buruh TKBM Komura di PN Samarinda, dan Kantor PT PSP beberapa waktu lalu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 182 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!