Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Pendapat Kejaksaan Agung

Ketut: Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim

0 95

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’aruf, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR-223/063/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, lanjut Ketut, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Yaitu Pasal Primair pembunuhan berencana, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh Putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!