Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua Dituntut Seumur Hidup

Syarief : Tidak Ada Hal – Hal Yang Meringankan

0 136

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, No 133 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Melalui Siaran Pers Nomor: PR- 05/05/K.3/Kph.3/1/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 18:03 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi SH MH mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya menuntut, supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindakan, yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Melanggar Pasal 49 Junto  Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang transaksi elektronik Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair.

BERITA TERKAIT :

Selain menuntut seumur hidup, JPU juga menuntut menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, kata Syarief, Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan Persidangan,” ungkap Syarief.

Hal yang memberatkan lainnya, akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Selanjutnya, perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Dan perbuatan Terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

“Tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Syarief.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Komplek Polri Duren 3, Nomor 46, RT 05, Rw 01, Kelurahan Duren 3, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, Jum’at (8/7/2022) sekitar Pukul 15:28 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi Terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (24/1/2023). (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!