Mantan Bupati Samosir Ditahan Lantaran Perkara Korupsi

Kerugian Negara Rp32,7 Milyar

0 59

DETAKKaltim.Com, SUMATERA UTARA: Perkara yang dialami mantan Bupati Samosir berinisial MS patut menjadi peringatan keras bagi Kepala Daerah lain yang masih berkuasa, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi melanggar hukum, yang akan diungkap saat tidak lagi berkuasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto dalam Siaran Pers Nomor : 226 /Penkum/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melansir informasi dari Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Tersangka MS.

Tersangka MS ditahan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan, Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

“Alasan dilakukannya penahanan adalah, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan Tersangka,” jelas Ketut, Sabtu (19/8/2023).

Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan diduga dilakukan Tersangka MS, pada saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999-2005.

“Berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk,” jelas Ketut lebih lanjut.

Tersangka MS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Ketut lebih lanjut.

Setelah Tersangka MS dipanggil 3 kali namun tidak datang, selanjutnya Tim Pidsus mendatangi domisili Tersangka. Namun Tersangka tidak berada di tempat, dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Selajutnya, Jum’at (18/8/2023) Tersangka MS hadir di Kantor Kejati Sumut dan dilakukan penahanan.

“Sebelumnya, 3 Terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya,” jelas Ketut.

Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000,-. (Rp32,7 Milyar).

Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023-6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:

MS bukan Kepala Daerah pertama yang tahan jajaran Kejaksaan Agung dalam bulan Agustus 2023 ini terkait Tindak Pidana Korupsi, dalam catatan Redaksi DETAKKaltim.Com setidaknya sudah ada 3 mantan Kepala Daerah lainnya yang ditahan sebelumnya.

Sebelumnya, Selasa (15/8/2023) mantan Bupati Kutai Barat, Kaltim, berinisial IT yang kini menjadi Anggota DPR RI ditahan Kejaksaan Agung terkait penerbitan dokumen izin Pertambangan PT Sendawar Jaya.

Sebelumnya lagi, Senin (14/8/2023) LOA mantan Bupati Buton Selatan juga ditahan Kejaksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam rencana pembangunan Bandara Udara Cargo dan Pariwisitaa, Kadatua Buton Selatan.

Pada hari yang sama, Senin (14/8/2023). Mantan Wali Kota Kendari juga ditahan setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara penerbitan izin PT Midi Utama Indonesia untuk pendirian Gerai Alfamart yang meminta saham dan juga meminta biaya pengecatan Kampung Warna-Warni. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 54 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!