Dihukum Penjara 5 Tahun,  Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma PPU Banding

Didakwa Korupsi Dana Bosda Rp961 Juta

0 396

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm), nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Selasa (9/3/2021) sore.

Iif Haryadi, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Gamma Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2015, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Eka Permana SH MH dari Kejaksaan Negeri PPU selama 7 tahun, dalam amar putusannya Majelis Hakim menghukum terdakwa Iif Haryadi selama 5 tahun denda Rp250 Juta Susidair 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Iif Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Sebagaimana dalam dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm) berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp250 Juta  Subsidair  4 bulan  kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM yang didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Selain itu, terdakwa Iif Haryadi juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp961.132.300,00. Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Iif Haryadi yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Bading.

Berita terkait : Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma PPU Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat SMK Pelita Gamma mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim tahun 2015 senilai Rp1.141.500.000,- yang dicairkan secara bertahap masing-masing Rp268.575.530,- pada tahap Pertama (22/4/2015). Disusul tahap Kedua dan Ketiga Rp548.872.470,- (7/9/2015), dan tahap Keempat Rp324.052.000,- (7/12/2015).

Pada tahun yang sama, SMK Pelita Gamma juga mendapatkan Bosda dari Pemerintah Kabupaten PPU sebesar Rp786.580.000,- melalui mekanisme hibah, yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Surat Keputusan Bupati No.400/85/2015 tanggal 27 Februari 2015.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten PPU Nomor : 700/082/LHP/ItKab/XI/2020 tanggal 4 November 2020, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebesar Rp961.132.300,-.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 70 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!