Perkara Korupsi BPHTB, 2 Tersangka Ditahan Kejari Samarinda

Rugikan Negara Rp1 Milyar

0 460

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Tersangka masing-masing berinisial A dan MS, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (17/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-19/O.4.11/Dek.1/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, Tersangka A dan MS merupakan karyawan di Kantor PPAT Dedek Yuliona SH MKn.

Dalam perkara ini, Tersangka A dan Tersangka MS disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Samarinda, yang dilaksanakan Kantor Kantor PPAT Dedek Yuliona SH MKn tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018.

BPHTB tersebut tidak disetorkan ke kas Daerah Pemerintah Kota Samarinda yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, dengan total senilai Rp1.088.154.500,00  berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Para Tersangka disangka telah melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipiter Reskrim Polresta Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama Tersangka berinisial A dan MS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu siang (17/5/2023).

Pelimpahan para Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan, perkara tersebut lengkap atau P-21, Senin (3/4/2023).

“Terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023,” jelas Erfandy.

Penahanan dilakukan JPU guna mempercepat proses Penuntutan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. dikarenakan kedua Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya JPU akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi penuntutan, dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!