Minta Saham, SK Mantan Wali Kota Kendari Terjerat Kasus Korupsi

SK Juga Minta Rp700 Juta Imbalan Pemberian Izin Gerai Alfamart

0 366

DETAKKaltim.Com, KENDARI: Mantan Wali Kota Kendari periode 2017- 2022 berinisial SK ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/8/2023).

Kajati Sulawesi Tenggara dalam Siaran Pers Nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Asisten Intelijen Ade Hermawan mengatakan, berdasarkan fakta Penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Penyidik telah menetapkan SK sebagai Tersangka.

“Peran Tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan Kegiatan Pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 Juta, kepada Arif Lutfian Nursandi SE Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” jelas Ade.

Baca Juga:

Padahal, kata Ade lebih lanjut, Pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Di samping itu, SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian Toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Yaitu sebanyak 6 Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari, melalui Perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.

Sedangkan peran SM selaku Staf Ahli Wali Kota, yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI. RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni, yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai Tersangka, pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023.” tandas Ade. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!