Lagi, Mantan Bupati Tersandung Kasus Korupsi

LOA, Mantan Bupati Buton Selatan Tersangka Korupsi

0 267

DETAKKaltim.Com, BUTON: Mantan Bupati Buton Selatan tahun 2018 – 2022 berinisial LOA, ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton, Senin (14/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Patris Yusrian Jaya dalam Siaran Pers Nomor : PR-  18 /P.3.18/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang melansir informasi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody menyampaikan, penetapan LOA sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dugaan Tipikor itu dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tahun Anggaran 2020.

Penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

“Dari hasil serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA. Yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal Tindak Pidana Korupsi, atau Tim Penyidik  telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai Saksi dinaikan menjadi Tersangka,” jelas Ketut.

Peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan, lanjut Ketut, yaitu memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, tanpa melalui proses perencanaan.

BERITA TERKAIT:

Kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya, oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya Tersangka memerintahkan saksi AE, pihak di luar Pemda Buton Selatan, untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan.

Selain itu juga, Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan sebesar Rp2 Milyar.

Baca Juga:

Tersangka LOA disangka melanggar  Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka LOA ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai 02 September 2023 di Rutan Kelas IIA Bau-Bau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kutai Barat yang menjabat selama 2 periode yaitu periode 2006-2016 berinisial IT juga ditahan, setelah ditetapkan sebagai Tersangka terkait Perizinan Pertambangan.

Sebelumnya juga diberitakan, SK mantan Wali Kota Kendari ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi dalam pemberian izin dan permintaan Saham. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 95 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!