ML, Mantan Menteri Perdagangan Diperiksa Dalam Perkara Ekspor CPO
Ketut: Pendalaman Atas Fakta-Fakta Hukum
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap ML, Rabu (9/8/2023).
Saksi ML diperiksa selaku Mantan Menteri Perdagangan RI, terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada Januari 2022-April 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 891/046/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh Saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan Minyak Goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan Minyak Goreng dalam negeri.
“Pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di Persidangan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Dkk,” jelas Ketut.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Ekspor CPO, ML Mantan Menperindag Tak Hadiri Panggilan Penyidik
- Perkara Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa Menko Bidang Perekonomian AH
- Perkara Fasilitas Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Sita 56 Kapal 2 Pesawat
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Saksi ML sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun saat itu, ML belum bisa hadir lantaran sedang menemani istrinya yang sedang sakit. DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: : Lukman