Perkara Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa Analis Kemenperindag

Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian

0 93

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri Kelapa Sawit periode Januari 2022-April 2022 terus didalami Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hari ini, Senin (18/9/2023). Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1028/057/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, 5 orang saksi yang diperiksa tersebut.

Saksi pertama berinisial AF selaku Analis Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, WL selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI, AS selaku Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Selanjutnya, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha BAKTI. Dan FU selaku Group Head AVP Divisi Hubungan Kelembagaan 1 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Kelima orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” jelas Ketut.

Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

BERITA TERKAIT:

Kasus ini mulai mencuat di permukaan saat Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (6/7/2023).

Ketiga tempat tersebut masing-masing di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kedua, di Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Ketiga, di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan aset di Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000,-, mata Uang Dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata Uang Ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata Uang Dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Setelah itu, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman kasus. Bahkan telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan berinisial ML. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi berinisial juga telah diperiksa. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!