Kajari Buleleng 2018 Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Milyar

Ketut: Seolah-Olah Merupakan Hasil dari Pinjaman Modal Usaha

0 586

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: FR dan S ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerimaan Hadiah.

Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 848/003/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (1/8/2023) Pukul 12:48 Wita.

Menurut Ketut, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR dan S yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor, penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu,” ungkap Ketut.

Ketut kemudian menjelaskan posisi singkat perkara ini. Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006-2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai PNS dari CV Aneka Ilmu.

CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku, dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500,-. (Rp24 Milyar).

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu, dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,-,” ungkap Ketut.

Baca Juga:

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee, atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.

Karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak Paguyuban Desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Peran Tersangka FR yaitu, pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, telah mengarahkan agar Desa-Desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu.

Pembelian buku-buku itu dalam rangka melaksanakan Proyek Pengadaan Buku Perpustakaan Desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku tersebut.

Pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.

“Namun Tersangka FR tidak mau menerimanya, dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus,” jelas Ketut lebih lanjut.

Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut, telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku, dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku, yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” sambung Ketut.

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2). Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S.” tandas Ketut.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 96 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!