Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan Kejari Samarinda

Erfandy: Tindak Lanjut dari Tugas Jaksa

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10:00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-03/O.4.11/Dsb.4/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem menjelaksan, kegiatan tersebut dipimpin Kajari Samarinda didampingi para Kasi di Kejari Samarinda.

Sejumlah pejabat tingkat Kota Samarinda turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut masing-masing Kepala Rupbasan Ari Yuniarto, Perwakilan Beacukai Zulfahmi, Perwakilan Pengadilan Negeri Hadi R, Perwakilan Dinas Kesehatan Akhmad Fauz, dan Perwakilan Balai BPOM Danang Tri A.

Baca Juga:

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari total 3 Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain.

Rincian Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan masing-masing Rokok dilekati pita cukai palsu 1.093 Bungkus @20 batang, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Rokok Merk C7 Premium Bold, Kosmetik tanpa izin edar 500 Pcs, dan Obat Tradisional tanpa izin edar 5.000 Pcs

Menurut Erfandy, kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda.” tandas Erfandy. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!