Kasus BAKTI Kominfo, LTJH Komisaris 3 Perusahaan Diperiksa Kejagung

Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian

0 759

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 1 orang Saksi, terkait perkara dugaan Tipikor dan TPPU dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 itu.

“Saksi yang diperiksa yaitu LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 834/119/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (27/7/2023).

Pemeriksaan Saksi LTJH terkait dengan perkara dugaan Tipikor atas nama Tersangka YUS, dan TPPU atas nama Tersangka WP.

Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun) yang terdiri dari 3 hal.

Pertama biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Beberapa orang telah ditetapkan sebagai Tersangka, salah satu Menteri Kominfo berinisial JPG.

JGP ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 134 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!