Dugaan Korupsi di MMPKT-MMPHKT, Hazairin dan Luki Merasa Tidak Bersalah

Luki: Karena Ini Bisnis Pak

0 764

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT senilai sekitar Rp25 Milyar semakin mendekati titik klimaks, Rabu (26/7/2023).

Pada sidang beragendakan pemeriksaan Terdakwa Hazairin Adha selaku Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, dan Luki Ahmad sebagai Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017 yang berlangsung dari sekitar Pukul 10:00 Wita hingga Pukul 12:50 Wita, ditutup keduanya dengan keterangan merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Karena ini bisnis pak, memang ini formatnya format bisnis sehingga secara pribadi saya tidak merasa bersalah. Hanya ini memang belum terbayar,” kata Luki menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto SH MH MPSi apakah merasa bersalah dalam perkara ini.

Pertanyaan yang sama diajukan kepada Terdakwa Hazairin yang juga mengatakan merasa tidak bersalah.

“Dalam kapasitas sebagai Terdakwa, saudara saat ini merasa bersalah atau tidak?” tanya Suprapto.

“Tidak,” jawab Hazairin singkat.

Masih menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim, Terdakwa Luki juga menjelaskan, sudah ada pengembalian pinjaman dari PT MJC, PT Royal Bersaudara, dan Proyek Loa Janan.

Sebelumnya, keduanya juga ditanya apaka ada menerima pemberian uang atau benda secara pribadi terkait proyek itu yang dijawab keduanya tidak pernah.

Sebelumnya lagi, Terdakwa Luki menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH menjelaskan, kerja sama dengan PT Multi Jaya Concept (MJC) dalam membangun Rumah Kantor (Rukan) dan PT Royal Bersaudara dalam Proyek Man Power Supply didahului dengan perjanjian dan ada jaminan.

Terdakwa Luki mengungkapkan, terakhir utang pokok PT Royal Bersaudara itu sekitar Rp5,4 Milyar sedangkan Garansinya ada Rp4,6 Milyar sehingga sisa utangnya sekitar Rp900 Juta.

Perjanjian untuk pembangunan Proyek Loa Janan dilakukan 19 Maret 2014, dengan PT Royal Bersaudara 4 Juli 2014, dan PT MJC September 2014.

Terdakwa Luki membenarkan pertanyaan JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejati Kaltim, jika perjanjian kerja sama pada Proyek Loa Janan dan PT Royal Bersaudara dilaksanakan sebelum ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 18 Juli 2014 dan mendapat persetujuan saat itu.

Menjawab pertanyaan Sabam Bakara SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Hazairin, Terdakwa Luki membenarkan PT MJC dan PT Royal Bersaudara memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing. Hal itu diketahui dari beberapa pekerjaan yang pernah dikerjakan, saat melakukan presentasi.

Terdakwa Hazairin membenarkan pertanyaan Dr H Hudali Mukti SH MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Luki Ahmad, jika ada pembayaran dari PT MJC sebesar Rp100 Juta per bulan ke PT MMPHKT.

Keterangan ini sesuai dengan keterangan Saksi Wendi pada sidang sebelumnya, yang mengungkapkan ada melakukan pembayaran Dividen sebesar Rp800 Juta yang dibayar setiap bulan. Itu mengurangi Dividen Rp6 Milyar, dari peminjaman modal sebesar Rp12 Milyar.

Pada sidang sebelumnya, Direktur Operasional PT MMPKT tahun 2016 sampai sekarang Akbar Soetantyo dalam keterangannya sebagai saksi menjelaskan. Ia mengetahui dari laporan keuangan uang dipinjamkan ke PT MCJ sebesar Rp12 Milyar, PT Royal Bersaudara kurang lebih Rp25 Milyar, dan untuk Proyek Loa Janan kegiatan pembangunan SPBU dan Workshop di KM 4 Loa Janan lebih Rp3 Milyar.

Dalam perkara ini, 2 nama beberapa kali disebutkan namanya di Persidangan namun tidak pernah dimintai keterangan dalam sidang. Pertama Komisaris PT MMPKT Irianto Lambrie, dan Kedua Hari Bagian Keuangan di PT MMPHKT.

Sebagaimana disebutkan Saksi Lia selaku Bendahara PT MMPHKT saat kasus ini terjadi, ketika Hari masuk ada usaha lain muncul di luar core bisnis PT MMPHKT.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (9/8/2023) dalam agenda pembacaan Tuntututan kepada kedua Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 95 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!