Kejati Kaltim Bidik Penggunaan Dana Bosda

Kasna: Harus Menggunakan Dana BOSDA Secara Transparan

0 1,233

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggelar Kegiatan Penerangan Hukum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (26/7/2023).

Pada kegiatan yang mengangkat Tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA, di Satuan Pendidikan yang dihadiri para Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK seluruh Kota Samarinda penerima Dana BOSDA Tahun 2023, Kejati Kaltim diwakili Asisten Intelijen I Ketut Kasna Dedi sebagai narasumber.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam Siaran Pers yang diterima DETAKKaltim.Com menyebutkan, kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan Kejati Kaltim ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah di Kaltim khususnya di Kota Samarinda dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan ke depannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Baca Juga:

Dalam pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan, kata Ketut Kasna Dedi lebih lanjut, harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.

“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan, sesuai dengan RKAS yang telah disusun.” pungkas I Ketut Kasna Dedi.

Selama kegiatan yang diikuti 44 orang itu berlangsung, antusias peserta sangat tinggi dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 551 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!