Penjara 4 Tahun Ganjaran Buat Wahyu Lantaran Sabu 0,62 Gram

Terdakwa Terima Hukuman

0 531

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Wahyu Alrasyid alias Wahyu Bin Mulyono yang didampingi Penasehat Hukum Supiatno SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan, menerima Putusan Majelis Hakim, Senin (24/7/2023).

“Terdakwa Terima, JPU Terima,” kata Supiatno yang dikonfirmasi usai sidang.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim dalam perkara nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Smr diketuai Nur Salamah SH menyatakan, Terdakwa Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Sebagaimana didakwakan Penuntut Umum melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,06 Gram/Brutto atau 0,62 Gram/Netto, 1 unit HP android merk Redmi warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna putih Nomor Polisi KT 2171 WJ dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Wahyu selama 5 tahun pada sidang Tuntutan yang digelar, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:

Seperti yang disebutkan JPU dalam Dakwaannya. Perkara ini bermula saat Terdakwa Wahyu, Sabtu (01/4/2023) Pukul 21:00 Wita pergi ke Jalan Pesut Kota Samarinda, menggunakan 1 Unit kendaraan R2 Merek Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi KT 2171 WJ, untuk membeli Narkotika Jenis Sabu yang hendak Terdakwa gunakan.

Setelah itu, Terdakwa mendapatkan 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,06 Gram/Brutto atau 0,62 Gram/Netto. Terdakwa Wahyu lalu menyimpannya di saku Celana sebelah kanan bagian depan, lalu menuju ke Jalan Pahlawan, RT.- Nomor 8, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, untuk menginap sekaligus hendak menggunakan Narkotika.

Namun pada saat Terdakwa sampai di parkiran Hotel Palm Garden, Terdakwa langsung dicegat beberapa orang yang ternyata adalah anggota Kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,06 Gram/brutto atau 0,62 yang ada didalam saku Celana bagian depan, dan 1 Unit Handphone Merek Redmi Warna Biru yang ditemukan di dalam saku Celana bagian depan sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 48 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!