Nilai Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tak Sesuai, JPU Perkara CPO Banding

Ketut : Tidak Sesuai Dengan Rasa Keadilan Masyarakat

0 376

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : 5 Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (4/1/2023) sore.

Meski kelima Terdakwa masing-masing Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan Banding.

Pasalnya, kelima Terdakwa hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim juga menghukum para Terdakwa untuk membayar denda sebesar masing-masing Rp100 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Dan menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 024/024/K.3/Kph.3/01/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com.

Baca Juga :

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari yang tergabung dalam Permata Hijau Group. Terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, PT. Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, Nomor Perkara 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dituntut JPU Rachdityo Pandu W SH selama 10 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Stanley MA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 (Rp868 Milyar) atau pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar setelah Putusan Inkracth.

Untuk Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Nomor Perkara 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, dituntut JPU selama 11 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Pierre Togar Sitanggang untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438,00 (Rp4,5 Trilyun) atau Pidana penjara 5 tahun 6 bulan jika tidak dibayar setelah Putusan Inkracth.

Terhadap Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Nomor Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dituntut JPU selama 8 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Kepada Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. JPU menutut pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu juga menuntut Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.980.601.063.037,00 (Rp10,9 Trilyun) atau Pidana penjara 6 tahun jika tidak dibayar setelah Putusan Inkracth.

Sedangkan Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Nomor Perkawa 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, dituntut JPU selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Kelima Terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor    : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!