Rayakan HBA Ke-63, Kajari Samarinda Ungkap Pencapaian dan Hotline Pengaduan

Firmansyah: Jangan Ragu Untuk Melaporkan

0 700

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan upacara, Sabtu (22/7/2023) pagi.

Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2023 mengusung tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan, mendukung realisasi tema tersebut dengan selalu mengoptimalkan kinerja di setiap bidang yang ada di lingkungan kerja Kejari Samarinda.

Pada sesi Konferensi Pers, Kajari menyampaikan capaian kinerja setiap bidang periode Januari – Juni 2023.

Untuk bagian pembinaan disampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp768.732.806,-, Penyerapan Anggaran Rp6.954.458.225,- (54,58%), Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan 8 pegawai. Pengusulan naik pangkat 4 pegawai,  Usul jabatan 2 pegawai, dan Pengangkatan CPNS ke PNS 10 Pegawai.

Pada Seksi Intelijen disampaikan pengaman terhadap pimpinan 6 pengamanan. Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 3 kegiatan, Jaksa Menyapa melalui Radio RRI  1 kegiatan; dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat 1 Kegiatan.

Selain itu, juga ada Rencana Pengamanan Pembangunan Strategis 1 kegiatan, berupa Pengamanan Pembangunan Terowongan Samarinda.

Untuk Seksi Tindak Pidana Umum, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  507 Perkara. Tahap I  540 perkara, Tahap II 590 perkara, Penuntutan 492 perkara.

Sedangkan Upaya Hukum Banding 5 perkara, Kasasi 5 perkara, Peninjauan Kembali (PK) 3 perkara. Eksekusi  460 perkara, Restorative Justice 7 perkara, dan  Rehab Narkotika 0 perkara.

Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari mengungkapkan Penyelidikan 4 perkara terdiri dari 2 tunggakan perkara dan 2 perkara tahun 2023.

“Yang telah selesai 1 perkara, dan masih ada sisa 3 perkara. 1 tunggakan perkara, 1 perkara tahun 2023,” ungkap Firmansyah.

Selanjutnnya, Penyidikan 4 perkara. Terdiri dari 3 tunggakan perkara dan 1 perkara tahun 2023. Yang telah selesai 2 perkara, dan masih ada sisa 2 perkara. 1 tunggakan perkara, 1 perkara tahun 2023.

Hingga saat ini, sejumlah perkara telah memasuki tahap Penuntutan. Masing-masing perkara dari Kejaksaan 4 perkara, Kepolisian 3 perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 4 perkara, Cukai 3 perkara, dan Pajak 1 perkara.

Yang telah dieksekusi ada 6 perkara. 4 perkara berupa Cukai, dan 2 perkara Tindak Pidana Korupsi.

Pidus Kejari Samarinda telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sejumlah Rp114.288.000,-, dan Pengembalian Rp16.440.000,-.

Pada Seksi Perdata dan Tata Usana Negara, sejumlah pencapaian juga dicatatkan masing-masing Bantuan Hukum Non Litigasi 37 kegiatan, Bantuan Hukum Litigasi 1 kegiatan, Pertimbangan Hukum 9 kegiatan, Pelayanan Hukum 28 Kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Rp5.915.922.187,-. (Rp5,9 Milyar)

Selanjutnya, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Samarinda telah melakukan Pemusnahan 2 kegiatan. Pertama pemusnahan Narkotika 41 perkara, dan Kedua Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya 24 perkara. Orang dan Harta Benda (OHARDA) 21 Perkara.

Seksi ini juga telah melakukan lelang sejumlah barang sitaan yang langsung terjual di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), Limbah Truk 4 Unit,  Motor 10 Unit, dan Handphone 5 Unit.

Kemudian Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda total 9 unit dengan rincian Truk 8 unit, dan Excavator  1 Unit.

Kajari juga menyampaikan, untuk peningkatan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, Kejari Samarinda telah memiliki akun E-Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola website lapor.go.id.

Sehingga masyarakat Samarinda yang hendak melayangkan laporan ke Kejari Samarinda tidak harus mendatangi PTSP Kejaksaan Negeri Samarinda, karena dapat melayangkan laporan melalui website lapor.go.id.

Kajari meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan, yang mencatut nama Jaksa maupun pejabat di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk tujuan tertentu.

“Ada sejumlah laporan yang mengatasnamakan Jaksa dan pejabat di Kejari Samarinda. Oknum tersebut menghubungi lewat telepon. Tetapi setelah ditelusuri, orang tersebut berupaya melakukan penipuan,” ungkap Firmansyah.

Firmansyah menegaskan, jika ditemukan ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejari Samarinda yang mencoba meminta uang dalam jumlah tertentu, ataupun meminta proyek pekerjaan di instansi pemerintah dan mengaku sebagai rekan atau kerabat Kejari Samarinda, jangan ragu untuk melaporkan ke Kejari.

“Kejaksaan Negeri Samarinda membuka layanan pengaduan lewat Whatsapp dengan nomor Hotline 0858 4990 2432. Setiap aduan yang masuk akan segera kami tanggapi dengan optimal.” Tandas Firmasnyah.

Pada HBA Ke-63 ini, Kajari Samarinda mengucapkan terima kasih kepada media yang telah menjalin kerja sama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Besar harapan kami, kerja sama tersebut dapat terus berlanjut dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi seputar penegakan hukum kepada masyarakat Samarinda.” tandas Firmansyah. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 63 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!