Antisipasi Korupsi Anggaran Desa, Kejati Kaltim Akan Dampingi Kades

Hari: Ada Perintah Direktif Presiden

0 938

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono menggelar Konferensi Pers usai menggelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, untuk menyampaikan pencapaian kinerja institusi yang dipimpinnya hingga semester pertama tahun 2023, Sabtu (22/7/2023) siang.

Menjawab pertanyaan yang diajukan DETAKKaltim.Com terkait langkah-langkah yang diambil pihak Kejaksaan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan Anggaran Danda Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yang masih marak terjadi di Kaltim beberapa tahun terakhir. Hari menjelaskan Bidang Intelijen telah melakukan Tugas Direktif Presiden, salah satunya Sosialisasi Pengamanan Dana Desa sebanyak 3 kegiatan.

“Ini sudah dilakukan Asintel, di Kejaksaan Agung itu di bawah Direktorat B. Di Asintel itu di Kasi B. Kami berusaha memandu, mendampingi memberikan arahan kepada para Kepala Desa, yang mohon maaf, barangkali tingkat pengetahuannya terhadap penggunaan anggaran itu kurang,” jelas Hari.

Kajati mengungkapkan, ia merasa kasihan terhadap Kepala Desa (Kades) yang mendapat dana Rp1 Milyar namun tidak tahu harus digunakan untuk apa. Sehingga perlu dilakukan pengawalan, dan pemahaman kepada mereka.

“Mereka yang sudah disidangkan, sudah terlanjut terjadi di masa lalu. Sehingga ada Perintah Direktif Presiden, mudah-mudahan tidak ada lagi saudara-saudara kita Kepala Desa yang sudah susah di sana kena persoalan Dana Desa lagi. Kecuali sudah diingatkan, namun masih saja Dana Desa itu disalahgunakan,” jelas Hari.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga semester pertama tahun 2023 ini berakhir tercatat 3 kasus Tipikor ADD dan DD yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Pertama atas nama Terdakwa Siki Ukan, Kepala Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, nomor pekara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Ia dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti Rp824.201.605,00.

Perkara Kedua, nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas nama Terdakwa Aspul Anwar Penjabat Kepala Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, periode tahun 2019 sampai tahun 2021.  Aspul dihukum 5 tahun penjara, dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.074.113.170,00.

Perkara Ketiga, nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas nama Terdakwa L Liah Hingan selaku Pj Kepala Desa Muara Salung, Tabang, Kutai Kartanegara Tahun 2019. Perkara ini tengah bergulir di Pengadilan.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), DD yang dikelola Terdakwa selaku Kepala Desa senilai Rp2.343.860.675,- . Ditambah Dana sisa anggaran tahun 2018 sebesar Rp655.779.135,- yang dikelola tanpa Laporan Pertanggungjawaban.

Didapati sisa saldo kas Desa Muara Salaung pada rekening Bank Kaltimtara, hanya senilai Rp1.232.910,- yang mana selisih dari seluruh Dana tersebut dikelola Terdakwa selaku Pj Kepala Desa tanpa Laporan Peranggungjawaban dana. Sebagian kegiatan fiktif, serta tidak sesuai dengan APBDes Desa Muara Salung Tahun 2019. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 172 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!