Segera Disidang, 8 Warga Taiwan Diduga Langgar UU Keimigrasian

Erfandy: Tidak Mempergunakan Visa Kunjungan

0 887

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan, terhadap 8 Tersangka warga negara asing berkebangsaan Taiwan, Kamis (20/7/2023) Pukul 10:00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR 31/O.4.11/Dsb.4/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Jum’at (21/7/2023) Pukul 18:47 Wita mengungkapkan, para Tersangka diduga telah melanggar izin tinggal.

Mereka tidak mempergunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Visa Kunjungan Indeks B211A yang digunakan para Tersangka untuk masuk dan berada di Indonesia, sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Visa tersebut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini kedelapan Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim 2, Nomor 36 Kota Samarinda.

“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses Penuntutan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” jelas Erfandy.

Baca Juga:

Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, kata Erfandy lebih lanjut, Penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap kedelapan orang Tersangka ke Kejari Samarinda, Kamis (20/72023).

“Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau P-21.” tandas Erfandy.

Setelah penahanan, selanjutnya JPU akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan, untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda.

Kedelapan Tersangka masing-masing, Terdakwa I Nguyen Dihn Son (36). Terdakwa II Nguyen Dinh Toan (41). Terdakwa III Can Van Hoi (39). Terdakwa IV Nguyen Quang Sang (35). Terdakwa V Tran Huu Hoang (28). Terdakwa VI Nguyen Trong Duy (39). Terdakwa VII Nguyen Thanh Sang (28), dan Terdakwa VIII Dao Tien Linh (28). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 58 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!