Perkara Keimigrasian, 8 WNA Asal Vietnam Divonis Bersalah

Fajarudin: Mereka Terima

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 636/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 637/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada para Terdakwa, Kamis (7/9/2023).

8 Warga Negara Vietnam dalam perkara ini yang dijerat dengan Undang-Undang Keimigrasian, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 bulan dan 20 hari oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa 1 Nguyen Dinh Son, Terdakwa 2 Nguyen Dinh Toan, dan Terdakwa 3 Can Van Hoi, perkara nomor 636/Pid.Sus/2023/PN Smr.

Dan Terdakwa 1 Nguyen Quang Sang, Terdakwa 2 Tran Huu Hoang, Terdakwa 3 Nguyen Trong Duy, Terdakwa 4 Nguyen Thanh Sang, dan Terdakwa 5 Dao Tien Linh perkara nomor 637/Pid.Sus/2023/PN Smr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatanyang dengan sengaja menyalahgunakan, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Nguyen Dinh Son, Terdakwa 2 Nguyen Dinh Toan, dan Terdakwa 3 Can Van Hoi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

BERITA TERKAIT:

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.

Pada sidang sebelumnya, para Terdakwa tuntut 5 bulan penjara lantaran dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Terhadap Putusan tersebut, JPU yang dikonfirmasi mengatakan para Terdakwa menerima.

“Mereka terima,” kata Fajarudin saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 77 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!