DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, menolak Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Imbransyah pada sidang pembacan Putusan, Kamis (20/7/2023).
Dalam berkas Putusannya setebal 983 halaman, anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim SH MH yang membacakan unsur-unsur Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor Tahun 2001, dihubungkan dengan fakta-fakta terungkap dalam persidangan yang menghadirkan 44 Saksi, 4 Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 4 Saksi meringankan dari Terdakwa Imbransyah.
Fauzi menguraikan mulai unsur setiap orang, unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, hingga unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi. Sehingga pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Imbransyah, harus ditolak.
“Dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai Dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim Darius Naftali SH MH yang melanjutkan pembacaan Putusan.
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Imbransyah sebut Ketua Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa tidak sesuai program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam upaya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dalam rangka membangun dan memajukan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa Imbransyah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan, tulang punggung keluarga, dan Terdakwa belum pernah dihukum.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Turap KTT, PH Imbransyah Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti
- Perkara Korupsi Turap KTT, Terdakwa Imbransyah Dituntut 10 Tahun Penjara
- Perkara Korupsi Turap di KTT, Terdakwa Imbransyah Akui Bersalah
Ketua Majelis Hakim kemudian membacakan Amar Putusannya yang menyatakan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Imbransyah ST MT berupa pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa Imbransyah tetap berada dalam tahanan.
Sejumlah barang bukti dinyatakan dikebalikan kepada Penyidik Mabes Polri, untuk dipergunakan pada perkara lain.
Sedangkan barang bukti berupa uang yang disita dari Andi Prasetyo ST sebesar Rp30 Juta, Buntara Arif Pratomo SH Rp10 Juta, Siti Aisyah ST 20 Juta, Umar Jani Rp3 Juta, Adi Ariansyah Rp50 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, dan Ir Ahmadi sebesar Rp2.518.670.000,- dengan total Rp2.681.670.000,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,-,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah dari Tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Imbransyah selama 10 tahun pada sidang sebelumnya.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim, baik JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan Pikir-Pikir.
“Sesuai waktu yang diberikan Undang-Undang, menyatakan Pikir-Pikir,” kata JPU Irkhan Ohoiulun SH MH dari Kejaksaan Agung.
Terpisah, Mansyur SH MH selaku Penasehat Hukum Imbransyah mengatakan akan diskusikan dengan Terdakwa terlebih dahulu, karena tidak bisa langsung mengambil keputusan. Sehingga masih Pikir-Pikir.
“Saat ini kita masih Pikir-Pikir. Soalnya apapun yang akan kita lakukan menyikapi Putusan ini, sudah barang tentu kami akan diskusikan dengan Terdakwa terlebih dahulu,” kata Mansyur.
Pada Sidang sebelumnya, Mansyur dalam Pledoinya menilai Dakwaan JPU baik Primair maupun Subsidair tidak terbukti. Sehingga ia memohon Mejelis Hakim membebaskan kliennya dari semua Dakwaan itu.
Terdakwa Imbransyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir di KTT tahun 2010-2013 didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar lebih. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL