Beli Jual Sabu, Terdakwa Sul dan Nait Terancam Hukuman Berat

Barang Bukti Sabu Lebih 50 Gram

0 678

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Sulfajar alias Sul Bin H Ambo Dalle (Alm.) dan Terdakwa Junait alias Nait menjalani sidang pemeriksaan sebagai Saksi yang dilanjutkan pemeriksaan sebagai Terdakwa, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (18/7/203).

Pemeriksaan keduanya dilakukan setelah Saksi dari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memberikan keterangan di dalam Persidangan, yang dibenarkan semua keduanya kecuali uang Rp2,8 Juta yang disita dari Sul disebutkan Terdakwa Sul itu bukan dari hasil penjualan Sabu.

Salah satu keterangan Saksi yang menangkap Junait mengungkapkan, pada saat penangkapan di Jalan Sultan Alimuddin, ditemukan Sabu 1 poket seberat 50 Gram dan 20 poket disimpan di dalam kantong jaket dan kantong celana.

“Barang (Sabu-red) seberat 50 Gram dan 20 poket itu adalah pesanan saudara Sul,” ungkap Saksi dari Kepolisian.

Junait ditangkap pada saat akan mengantarkan Sabu tersebut ke Terdakwa Sul. Sedangkan Sul ditangkap di rumahnya.

Menurut Saksi, Terdakwa Sul merupkan Target Operasi (TO). Karena setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, mengarahnya ke Sul. Transaksi ini, kata Saksi menjawab pertanyaan Wasti SH MH Penasehat Hukum kedua Terdakwa merupakan inisiatif Sul.

Dalam keterangan sebagai Terdakwa, menjawab pertanyaan JPU, Junait mengungkapkan saat ia ditangkap ditemukan Sabu 50 Gram dan poketan 20 bungkus. Total Sabu yang ditemukan 52 Gram. 50 Gram tersebut akan diberikan kepada Sul sedangkan 20 poket akan dijual sendiri. Transaksi ini, disebutkan merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.

Keterangan Terdakwa Sul mengungkapkan, uang yang disita di rumahnya merupakan uang pribadi. Bukan uang hasil penjualan Sabu. Pembayaran Sabu 50 Gram itu dilakukan secara transfer.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Junait membenarkan sudah tiga kali mengambil Sabu dari Ilham (DPO) semuanya pesanan Sul. Pertama 5 Gram, kemudian 10 Gram, dan yang ketiga ini 50 Gram. Junait mengungkapkan tidak pernah bertemu dengan Ilham, hanya komunikasi lewat HP.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Sulfajar mengatakan Sabu 50 Gram tersebut diserahkan lagi ke orang. Ia jual 1 Gram seharga Rp1 Juta, yang ia beli seharga Rp37,5 Juta.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan perkara nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Smr ini, perkara ini dimulai, Kamis (16/2/2023) sekitar Pukul 16:00 Wita. Terdakwa Sul menghubungi Terdakwa Junait dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 50 Gram dengan harga sebesar Rp37.500.000,-.

Terdakwa Junait kemudian menghubungi Ilham (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu, pesanan Terdakwa Sul yang disanggupi Ilham dengan mengatakan agar pembayarannya dikirimkan dengan cara transfer.

Terdakwa Junait kemudian menyampaikannya kepada Terdakwa Sul, dan menyanggupinya yang langsung mentransfer uang senilai Rp37.500.000,-. Setelah berhasil, tanda terima transferan tersebut dikirimkan kepada Terdakwa Junait yang diteruskan kepada Ilham.

Sekitar Pukul 19:45 Wita, Terdakwa Junait diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir Jalan Imam Bonjol, Gang Brantas, Samarinda.

Kemudian Terdakwa Junait berangkat ke tempat yang dimaksud menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam KT 6618 BAI, kemudian mengambil Sabu di bawah pagar kayu. Terdakwa Junait kemudian bermaksud mengantarkannya kepada Terdakwa Sul.

Hingga di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Terdakwa Junait diberhentikan 2 orang anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda yang langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Junait.

Dalam penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 52,63 Gram, 20 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 4,69 Gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah kotak plastik, 1 unit Handphone Samsung warna hitam nomor, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam KT 6618 BAI nomor rangka MH1JM9123NK251775 dan nomor mesin JM91E2250135.

Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut merupakan pesanan Terdakwa Sul sebelumnya, yang dibeli dengan maksud untuk dijual kembali. Terdakwa Sul sudah berulang kali membeli Narkotika jenis Sabu, dari Terdakwa Junait.

Pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa Sul dilakukan, Kamis (16/2/2023) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan SMP 8, Gang Karawang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Pada penangkapan Terdakwa Sul ditemukan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,22 Gram yang merupakan sisa pembelian sebelumnya, 1 buah dompet warna merah, 1  buah botol plastik merah, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit Handphone merk Realme warna biru dan uang tunai sebanyak Rp2,8 Juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis Sabu-Sabu.

Sidang perkara 514/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 515/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan  Negeri Samarinda pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!