Perkara Kredit Macet Bank BJB, Agus Hartono Dihukum Penjara 10 Tahun 6 Bulan

Tuntutan 16 Tahun, Ketut: Terdakwa Menyatakan Banding

0 938

DETAKKaltim.Com, SEMARANG: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor  16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Agus Hartono, Selasa (18/7/2023).

Sebagaiman disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 797/082/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (20/7/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembatasan Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.

Adapun Amar Putusan terhadap Terdakwa yaitu, menyatakan Terdakwa Agus Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Ketut melansir Putusan Majelis Hakim.

Baca Juga:

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Agus Hartono untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp14.706.746.943,- (Rp14,7 Milyar).

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan apabila Terpidana Agus Hartono tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.

“Atas Putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan Banding.” kata Ketut menandaskan.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Semarang diketahui, pada sidang Tuntutan yang digelar, Selasa (20/6/2023). Terdakwa Agus Hartono dituntut 16 tahun penjara denda Rp500 Juta 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti seebsar Rp14.706.746.943,00 (Rp14,7 Milyar) atau pidana penjara selama 8 tahun jika tidak dibayar. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 188 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!