Konsultan dan PPK Pembangunan Bandara Buton Selatan Ditahan

Proyek Tanpa RKA, Diduga Terjadi Korupsi

0 740

DETAKKaltim.Com, BUTON: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka CH ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata, dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (18/7/2023).

Keduanya ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Patris Yusrian Jaya dalam Siaran Pers Nomor : PR-33/P.3.3/L.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH yang disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan PT Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp1.848.220.000 (Rp1,8 Milyar) tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Akibatnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian. Dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan, dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

“Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan Tupoksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan,” jelas Dody.

Dalam kasus ini Penyidik telah menetapkan 3 orang Tersangka masing-masing EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH ESH Direktur PT Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana).

“Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Bau-Bau.” tandas Dody. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 93 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!