Edarkan Sabu, Didi Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Barang Bukti 4,55 Gram/Brutto

0 630

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 460/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Didi Candra, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (18/7/2023) sore.

Majelis Hakim yang diketuai diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum dalam Amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Didi Candra Bin Marshan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Telah melakukan Tindak Pidana Narkotika yang diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp1 Milyar. dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 16 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 4,55 Gram/Brutto, 1 lembar plastik klip, 1 unit Handphone Android merk Viva warna Hitam, 1 unit Handphone Android merk OPPO warna Putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Putusan Majelis Hakim tersebut, sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Adhyaksa SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dibacakan, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini berawal Sabtu (8/4/2023) sekitar Pukul 00:05 Wita. Terdakwa Didi membeli 16 paket Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda seharga Rp150 Ribu per paket.

Tujuannya akan dijual kembali seharga Rp200 Ribu per paket, sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp50 Ribu per paket yang telah dilakukan sekitar 4 bulan. Setelah itu, Terdakwa Didi pergi ke pinggir jalan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda untuk bertemu dengan Chan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah Terdakwa sampai di tempat tersebut sekitar Pukul 02:30 Wita, datang anggota Kepolisian Polresta Samarinda yang sedang mengadakan observasi di tempat tersebut, karena sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Kemudian para anggota Kepolisian menangkap dan menggeledah Terdakwa Didi karena gerak geriknya yang mencurigakan. Dalam penggeledahan itu, didapati barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang berisikan 16 paket Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya Terdakwa Didi beserta barang bukti lainnya yang didapat, dibawa ke Kantor Polisi guna diperiksa lebih lanjut.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Didi yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Samarinda menyatakan menerima.

“Terima,” kata Terdakwa Didi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Menolak Putusan tersebut.

Putusan tersebut juga diterima JPU Melati Warna Dewi SH MH dari Kejari Samarinda yang menghadiri sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis:  LVL

(Visited 70 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!