WAS, Pemilik PT LAM Tersangka Korupsi Pertambangan Ori Nikel

Ketut: Pihak Yang Mendapat Keuntungan

0 603

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial WAS, selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Selasa (18/7/2023).

Penetapan WAS sebagai Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 796/081/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang menyampaikan posisi singkat perkara ini dalam Jumpa Pers.

Dijelaskan Ketut, kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan, dari Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel,” ungkap Ketut.

Modus operandi Tersangka WAS, jelas Ketut, yaitu dengan cara menjual hasil Tambang Nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, seolah-olah Nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut, karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam,” kata Ketut lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:

Berdasarkan perjanjian KSO, semua Ore Nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku Kontraktor Pertambangan.

Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 Perusahaan Pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan Ore Nikel, dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Setelah menetapkan sebagai Tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan Penyidikan.

Kasus ini disebut-sebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Trilyun, sebagaimana disampaikan Ketut pada Siaran Pers sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 115 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!