Terdakwa Surandi Dihukum 6 Tahun Penjara Lantaran Sabu

Barang Bukti 9,9 Gram, Ade: Terdakwa Terima

0 471

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek  SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara Nomor 382/Pid.Sus/2023/PN Smr menyatakan Terdakwa Surandi bersalah dikabulkan, Selasa (18/7/2023) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum menyatakan, Terdakwa Surandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Surandi alias Andi Bin Jaya Jamin (alm.) selama 6 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani. Dan pidana denda Rp700 Juta Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 9,9 Gram/ Netto, Satu Unit Handphone (HP) Merk Xiaomi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit kendaraan roda empat merk Honda BRV, warna merah KT 1198 CR dikembalikan kepada yang berhak saksi Sarwo Widodo alias Dodo Bin (Alm.) Witoyo.

BERITA TERKAIT:

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Surandi pada sidang sebelumnya, selama 7 tahun dan 6 bulan.

Perkara ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan P Suryanata. Mendapat informasi tersebut, Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim langsung menuju ke lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi melihat mobil Honda BRV warna merah Nopol KT 1198 CR yang sedang dikendarai Terdakwa Surandi bersama saksi Agustina, lalu tim BNNP mengikuti mobil tersebut.

Sempat kehilangan jejak, namun saat melintas di Jalan P Suryanata kembali Tim BNNP Kaltim melihat sehingga langsung memberhentikan kendaraan Honda BRV KT 1198 CR yang dikendarai Terdakwa.

Setelah dihentikan langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di bawah jok kursi 1 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 9,9 Gram/Netto. Selanjutnya Terdakwa Surandi beserta barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum lebih lanjut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Surandi yang didampingi Penasehat Hukum Ade Putra Sanjaya SH dari LBH Masyarakat Kaltim menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir,” kata Ade saat dikonfirmasi usai sidang.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!