Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara

Barang Bukti Sabu 12,02 Gram Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 44

DETAKKaltim.Com,  SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada 3 orang Terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika, Rabu (9/3/2022) sore.

Ketika Terdakwa itu masing-masing Cengger Basri alias Cengger Bin Basri nomor perkara 81/Pid.Sus/2022/PN Smr, Agus Bin Baharudin nomor perkara 82/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Hendri alias Hendrik Bin Tohir nomor perkara 83/Pid.Sus/2022/PN Smr.

Dalam amar Putusannya yang dibacakan satu demi satu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, membeli, dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

 “Menjatukan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim saat membacakan Putusannya kepada Terdakwa Cengger yang disidang Pertama.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Sedangkan barang bukti berupa 6 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 6,99 Gram/Brutto; 1 buah masker warna biru; 1 unit Sepeda Motor Merk Honda scoppy Warna putih nopol KT-5081-NZ; 1 unit HP Android merk OPPO warna hitam; 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 5,03 Gram/Brutto; 2 lembar tissue warna putih; dan 1 unit HP Android merk REALME warna gold, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Hendri Alias Hendrik Bin Tohir.

 “Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Hendri dan Agus, yang dibacakan amar Putusannya secara bergantian kemudian.

Seluruh barang bukti dalam perkara dirampas untuk dimusnahkan, kecuali 1 unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna putih Nopol KT 5081 NZ dirampas untuk negara.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun, denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 Bulan penjara dengan perintah tetap ditahan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiga Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam, yang beratnya lebih dari 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Junto, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula Ketika Terdakwa ditangkap di Jalan Sebulus Salam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kaltim, dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu-Sabu, Senin (27/9/2021) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Dalam Dakwaannya, JPU juga mendakwa para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan alternatif Kedua.

Terhadap Putusan tersebut, ketiga Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Wasti yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Samarinda usai sidang secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!