Nekat Terjun ke Jurang Saat Kepergok Polisi Nyabu di Halaman Rumah

0 42

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Polisi menemukan dua pria yang sedang asyik nyabu di halaman sebuah rumah di Jalan Merpati Gunung Bugis, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar Pukul 4 sore, Selasa (24/10/2017).

Dua pria tersebut adalah Syarif (30) dan rekannya Rusdi yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK). Keduanya merupakan warga setempat. Tak berkutik saat empat petugas berpakaian preman dari Polsek Balikpapan Barat datang.

Polisi menemukan barang bukti pemakaian Sabu, berupa sebuah alat hisap atau bong, korek modifikasi, empat buah klip plastik,  tiga buat alat takar, dan dua buah pipet kaca. Selain itu ditemukan pula sebuah timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp894 Ribu. Dari pengakuan keduanya, uang itu hasil dari penjualan Sabu.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengatakan, penangkapan keduanya berawal informasi yang datang dari warga sekitar.

“Kami tindaklanjuti laporan itu dengan mengintensifkan patroli kawasan,” jelas Putu, malam tadi.

Keduanya ditemukan tepat saat empat petugas memasuki sebuah lorong di permukiman rumah warga, yang berada di pinggir sebuah jurang.

Saat petugas masuk dua pria itu sedang asyik menghisap Sabu-Sabu dengan bong rakitan. Karena kaget pelaku Syarif langsung lari melompat ke arah jurang, sedangkan pelaku lainnya berusaha melarikan diri. Penangkapan  berjalan alot. Meski berhasil diamankan, Rusadi memilih melawan perugas menggunakan sebilah gunting tajam. Beruntung, empat petugas yang memiliki keterampilan bela diri berhasil menjinakkannya.

Usai diamankan, keduanya digiring menuju Puskesmas Baru Ulu, dan  Rumah Sakit Bersalin Sayang ibu guna pertolongan medis.

Rusadi menderita luka di kepala bagian kiri, karena terbentur batu saat hendak melarikan diri.  Sedangkan Syarif mengalami luka di bagian kepala depan karena nekat melompat ke dalam jurang.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, keduanya, mengakui lokasi penangkapan kerap digunakan untuk berjualan Sabu.

“Tersangka Rusadi bertugas memegang uang hasil penjualan, sedangkan pelaku lainnya hanya menemani saja diupah Rp100 Ribu per hari,” sambung Putu.

Pantauan media ini, mereka berdua sudah mendekam di Mapolsek Balikpapan Barat guna diperiksa lebih lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut. Kepadanya, Polisi mengenakan  Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (rsk)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!