Sediakan Narkoba, Terdakwa Sumeide dan Masruni Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan

Binarida : Terdakwa Terima

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Terdakwa kasus Narkotika dijatuhi hukuman penjara setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/4/2022) sore.

Kedua Terdakwa masing-masing Sumeide alias Gundul Bin Jumari nomor perkara 101/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Masruni alias Suni Bin Bahtiar nomor perkara 102/Pid.Sus/2022/PN Smr, dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH dalam amar putusannya kepada Terdakwa Masruni.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Sumeide. Keduanya pada sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 7 tahun penjara, Selasa (29/3/2022).

Berdasarakan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keduanya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, jenis Sabu-Sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,35 Gram/Brutto atau 4,62 Gram/Netto, 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru, dan 1 buah kotak Rokok merk GA Bold dari Terdakwa Masruni dirampas untuk Negara.

“1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125CC warna putih KT 2502 BD, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone Android Samsung warna silver, 1 unit Handphone Senter merk LG warna hitam dari Terdakwa Sumeide dirampas untuk Negara.

Kepada kedua Terdakwa, Majelis Hakim membebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samainda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (6/10/2022) Pukul 21:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Kedua Terdakwa yang didampingi Binarida Kusumastuti SH dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerim. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!