PH Terdakwa Oloan Purba ARM Bank Mandiri Mohon Kliennya Dibebaskan

Henry : Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

0 178

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Henry Togi Situmorang SH MH dan Ayu Indrawati Subandi SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, bergantian membacakan Pledoi kliennya,  Senin (25/4/2022) sore.

Dimulai Henry kemudian dilanjutkan Ayu, hingga kemudian tiba pada kesimpulan yang menyebutkan bahwa menurut pendapatnya, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik (UU RI) Nomor 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Bahwa Uang milik PT IPP yang didakwakan JPU dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, ternyata di Persidangan terungkap, adalah dipergunakan untuk menutupi fasilitas kredit yang sudah bermasalah dari CV Proton Alam Jaya, CV Surya Kencana, CV Muchtar Forest dan saudara Amin atas perintah saksi Usman selaku pimpinan Terdakwa yang pada saat itu sebagai SME Manager, yang merekomendasikan untuk memperoleh fasilitas dari Bank mandiri,” sebut Henry.

Masih dalam kesimpulannya, Henry menyebutkan, semua pemindahbukuan yang dilaksanakan Terdakwa di bawah kontrol dan sepengetahuan atasan langsung Terdakwa, pada pokoknya sudah sesuai dengan SOP Bank Mandiri. Dan dilakukan dengan tahapan-tahapan pemeriksaan dan berjenjang pada masing-masing unit terkait, dimulai dari hulu sampai hilir Uang dapat dicairkan.

Selain itu, Henry juga menyebutkan, bahwa fakta semua fasilitas kredit atas nama PT IPP di Bank Mandiri sudah lunas semenjak tahun 2020, pada saat perkara a quo dilakukan proses Penyidikan.

“Bahwa Surat Pernyataan yang ditandatangani Terdakwa sebagai sebuah pengakuan dan dijadikan sebagai alat bukti surat oleh JPU ternyata terdiri dari 3 surat. Masing-masing surat memiliki nilai yang berbeda-beda telah menggambarkan nilai Uang hilang yang disebutkan di dalam Surat Dakwaan adalah sangat tidak jelas,” sebut Henry lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Dalam permohonannya kepada Majelis Hakim dalam perkara ini, Henry memohon beberapa permohonan untuk kliennya. Di antaranya memohon agar memutuskan Dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.  Selain itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan, dan melepasakn Terdakwa dari tahanan.

Pada sidang sebelumnya, JPU Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 Milyar Subsidair 4 bulan kurungan.

Oloan Purba, nomor perkara 22/Pid.Sus/2022/PN Smr, didakwa menggunakan dana nasabah Bank Mandiri senilai lebih Rp1 Milyar.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, akan dilanjutkan, Selasa (17/5/2022) dengan agenda Replik JPU terhadap Pledoi Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!