Sidang Terdakwa Azhar, PH Terdakwa Minta Hadirkan Saksi Rusenurwahidah

Oloan : Ada fakta di Persidangan

0 174

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 180/Pid.B/2022/PN Smr yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Slamet Budiono SH MH, melanjutkan sidang Terdakwa Azhar Kadri, Selasa (24/5/2022) sore.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi Nurysah Yulistini Arbie Staf Bapenda Samarinda, dan Abdul Azis dari Dispenda Kota Samarinda.

Dikonfirmasi usai sidang terkait keterangan saksi Nusyah Yulistini Arbie, Saur Oloan Hamongan Situngkir Penasehat Hukum (PH) Terdawkwa Azhar menjelaskan, yang diperiksa hari ini adalah orang-orang dari Dinas Pendapatan Daerah.

“Ada fakta di Persidangan, antara lain barang bukti foto copy Sertifikat Hak Milik yang disita oleh pihak Penyidik itu tahun 2020. Tetapi barang bukti Sertifikat yang ada di Dakwaan itu tahun 2019, dan yang diakui oleh salah satu saksi itu tahun 2020,” jelas Oloan melalui Telepon Selulernya.

Selanjutnya, Oloan menyebutkan pihaknya meminta dihadirkan saksi atas nama Rusenurwahidah. Karena pada saat Persidangan terungkap, saksi inilah yang melakukan inisiasi ketemu para saksi. Bahkan mentransfer Uang, agar proses balik nama wajib pajak itu dipermudah.

“Yang namanya saksi Rusenurwahidah atau Bunda Ida inilah yang melakukan komunikasi, itu kami minta dihadirkan,” jelas Oloan lebih lanjut.

Menurut JPU, kata Oloan lebih lanjut, posisi Rusenurwahidah sedang ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dalam keadaan sakit.

Di Persidangan juga terungkap, masih kata Oloan, proses pengajuan balik nama itu tidak terdaftar di sistem.

Baca Juga :

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Azhar Kadri didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu tentang membuat Surat Palsu.

Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati.

Kasus ini bergulir sampai ke Pengadilan setelah Terdakwa Azhar dilaporkan H Masdari yang membeli tanah ukuran 140 M x 100 pada 18 Desember 2014 seharga Rp6 Milyar, yang terletak di Jalan Air Putih di Jalan baru/Jalan tembus dari Jalan Pangeran Antasari dengan Jalan Wijaya Kusumah Air Putih (Jalan Siradj Salman) dari Terdakwa Azhar dan Hamdani Hamid yang masih atas nama Ahmad Antal.

Laporan ke Polisi tersebut dilayangkan saat saksi korban H Masdari yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya sejak Desember 2014, hingga pada pembayaran pajak tahun 2021 tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 mendapati nama wajib pajaknya telah berubah sejak tanggal 23 April 2021.

Hal itu terungkap ketika H Masdari menyuruh saksi Ahmad Said Thalib untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut di Kantor Bapenda Kota Samarinda, telah ada permohonan atas nama orang lain untuk mengubah nama Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Nomor  NOP :64.72.040.010.019-0313.0 yakni nama dari Ahmad Antal menjadi atas nama Azhar Kadri (Terdakwa).

Padahal saksi korban H Masdari yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP :64.72.040.010.019-0313.0 setiap tahunnya sejak Desember 2014, sesuai dengan surat pernyataan penguasaan Tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan segel No.Reg : 593.21/438/5/2004 tanggal 28 Mei 2004.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!