Terungkap Motif RS Habisi Juwana, 2 Tusukan di Dada Buat Sekarat

Wakapolresta : Tindakan Pembunuhan Berencana

0 321
Juwana, korban pembunuhan sadis bermotif perampokan. (foto : 1st)
Juwana, korban pembunuhan sadis bermotif perampokan. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satreskrim Polresta Samarinda menggelar jumpa Pers terkait kasus pembunuhan berencana wanita cantik berumur 25 tahun bernama Juwana, berasal dari Muara Ancalong, Kutai Timur, di halaman Mako Polresta Samarinda, Senin (27/9/2021) Pukul 15:30 Wita.

Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, setelah petugas Kepolisian menerima laporan orang hilang, pihaknya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kecurigaan mengarah kepada pria berinisial RS, yang merupakan rekan kerja korban dan kesehariannya sebagai seorang driver.

Pelaku dengan sadis membunuh korban, Senin (6/9/2021) malam sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku RS melakukan pembunuhan di dalam mobil, dia menusuk punggung korban dua kali dengan Pisau yang memang sudah disiapkan sebelumnya. Pisau tersebut memang sudah dibeli sebelumnya, dan ditaruh di dalam Mobil,” ucap AKBP Eko Budiarto kepada awak media DETAKKaltim.Com.

Saat itu Juwana masih memberontak hingga korban sempat menendang hingga mengenai kaca depan Mobil, namun tanpa belas kasihan RS kembali menusuk di bagian dada 2 kali yang membuat Juwana akhirnya sekarat.

Mengetahui korban dalam kondisi sekarat RS kembali melanjutkan perjalanan mengendarai Mobil Nomor Polisi B1625 PIP, RS kemudian berhenti dan mengambil seutas Tali Rafia berwarna hitam untuk mengikat leher dan badan korban agar posisi duduknya tegak dan tidak miring.

Hingga saat sudah berada di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar), Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang, RS langsung membuang tubuh Juwana.

Tindakan pembunuhan berencana ini dilakukan dengan motif merampok. Jadi memang niatnya membunuh lalu merampok barang mewah korban, seperti perhiasan yang ada pada tubuh korban dan dua unit Handphone. Perhiasannya sendiri sudah dijual RS dengan harga Rp12 Juta,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT :

Wakapolresta melanjutkan, jika antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal satu sama lain. Karena bekerja dalam satu perusahaan yang sama, yang berada di Kota Samarinda.

“Korban dan pelaku ini memang saling kenal dan bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan,” terang AKBP Eko Budiarto.

Saat itu, lanjut Wakapolres, korban hendak menemui salah satu nasabah dan meminta tolong ke RS yang berprofesi sebagai sopir untuk mengantar Juwana. Namun dalam perjalanan, tersangka RS memiliki niat jahat dan berpikiran bagaimana agar memiliki barang-barang yang dimiliki korban.

“Pelaku ini sudah menyiapkan terlebih dahulu senjata tajam berupa Pisau dapur yang sebelumnya sudah dibeli, setelah itu dia langsung menghabisi korban kemudian membuangnya ke hutan untuk menghilangkan jejak,” ungkap Wakapolres lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsidair 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Sementara masih pelaku tunggal, karena dari pengakuan RS dia  melakukannya hanya sendiri.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!