MYL, Buronan Kejati Kalteng Diamankan Tim Tabur di Jakarta

Tersangka MYL Dijerat UU Korupsi

0 173

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MYL (37).

Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 1459/073/K.3/Kph.3/09/2022, Selasa (13/9/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 17:17 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, Tersangka MYL diamankan di Jalan Harapan I, Nomor 30, RT 02/RW 05, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022) sekitar Pukul 14:00 WIB.

Tersangka MYL kelahiran Magelang, beralamat di Jalan Masjid VI, RT 005/ RW 006, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, adalah seorang karyawan swasta dengan Pendidikan S-1.

Ia ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan Plat Decker (3.300 M2) tahun 2014 yang dilaksanakan PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800,-.

Baca Juga :

Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 Undanga-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana

“Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,-,” jelas Ketut Sumedana.

Lebih lanjut dijelaskan, Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.” imbuh Ketut Sumedana.

Setelah diamankan, Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi agar ada kepastian hukum.

Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!